Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi lalu waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang digunakan ditandatangani Menteri PANRB, pada hari terakhir pekan (4/4/2025). Rini menjelaskan, tindakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat dan juga penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan umum tetap memperlihatkan berjalan kemudian mobilitas warga ketika arus balik masih aman lalu nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dijalankan dengan mempertimbangkan fleksibilitas juga masih meyakinkan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari menghadapi adanya masukan dari Kementerian Perhubungan lalu stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas penduduk selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat kemudian tempat dapat mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tidaklah mengganggu layanan rakyat terhadap masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






