Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dijalankan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi bidang kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. eksekutif diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang digunakan dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang dimaksud win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang mana dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang tersebut dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Yanto, tumbuhan sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang mana belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya regu ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang digunakan telah lama dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang dimaksud belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal serta legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya diadakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang dimaksud terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidak ada boleh dijalankan secara sepihak seperti yang dijalankan pada waktu ini, sehingga terkesan tak mendapat legitimasi dari pihak lain lalu atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih besar kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat akibat lahan sawit yang dimaksud masuk kawasan hutan terpencar di dalam berbagai wilayah pada Tanah Air.
Konsultasi dengan publik kemudian pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk meyakinkan transparansi lalu menghindari konflik sosial. Publik setempat dan juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan yang tersebut mencakup batas-batas kawasan hutan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang mana secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau bukan diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang digunakan kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada pada pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus dikarenakan sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini pada Perpres ini tidak ada perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif kemudian bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






