GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan juga Sambut Membangun Perkuatan di area RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Aksi Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri di dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang disebutkan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah kemudian ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang dimaksud dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat lalu tuntutan reformasi masalah penghapusan dwi fungsi ABRI yang tersebut oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri memiliki tuposi yang berbeda-beda. Jadi, apabila Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi permasalahan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukanlah militer. Jadi polisi pada waktu ini untuk penduduk lalu apabila dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia tidaklah ingin ada kewenangan institusi yang digunakan tumpang tindih serta ada yang lebih lanjut superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang tersebut lebih tinggi superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang dimaksud lebih banyak superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri serupa TNI atau misalnya Polri mirip Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tidaklah ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidak ada ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau perihal pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang tersebut overlap mengambil alih peran Polri seperti hambatan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang tersebut terlalu singkat di proses penyidikan dianggap tidaklah realistis mengingat beban kerja yang tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang digunakan jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian serta tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menjaga dari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di dalam satu lembaga.






