Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebab sudah bersikap arogan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tidak ada perlu menyampaikan kepasa rakyat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang digunakan diperlakukan tak adil, sejenis artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang tersebut berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang sebanding untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sejenis dengan penegak hukum (KPK) yang memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan juga fungsinya,” katanya untuk wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tidaklah sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap serta iktikad baik untuk menggalang proses hukum yang digunakan terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK lalu menanti hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang tersebut terjadi terhadap salah anggotanya menggambarkan sikap yang digunakan bukan bijak, dalam bentuk arogansi kelembagaan yang mana tak patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang dalam mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang digunakan berjalan. Serta memberikan contoh yang mana terbaik terhadap warga tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif juga DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menggalakkan pemerintah lalu DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal lalu eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana bukan terjadi lagi,” tandasnya.






