Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang digunakan kita ketahui, imunitas jaksa di UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi materi diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang tersebut menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa hanya sekali dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, kemudian Imunitas Jaksa” yang tersebut diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika seseorang jaksa melakukan tindakan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum dapat melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang digunakan menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu telah cukup jelas, yakni pada hal mereka menjalankan tugas secara profesional, dia tiada bisa saja dituntut. Tapi ketika pribadi jaksa melakukan tindakan pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan proteksi yang dimaksud tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini bukan direvisi, maka potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan dapat semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di tempat pada tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang tersebut ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidaklah menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak ada memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang digunakan tak tersentuh hukum,” tandasnya.






