Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara serta berkas yang digunakan dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata tindakan juga berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan sudah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah lama lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir kemudian kendaraan bukan lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda bukan miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, serta tanggal pemasaran kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling sederhana dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






