Barang Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran komoditas palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Efek Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang tersebut dilaksanakan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang bukan cuma merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan prospek penerimaan pajak juga menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang digunakan berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi kemudian metode distribusi yang digunakan semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap item palsu sebagai tantangan yang mana tidaklah sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di dalam Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan juga lingkungan ekonomi tradisional banyak kali menjadi jalur utama masuknya hasil ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang digunakan masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya inovasi gaya belanja melalui media e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran barang palsu/ilegal melalui jalur distribusi jaringan e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap sektor ekonomi nasional. Fakta dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu dan juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tak cuma merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat pembaharuan lalu kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi lalu kesadaran rakyat terkait pentingnya pengamanan Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu lalu menegakkan proteksi Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






