Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

Ibukota – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan juga diatur tambahan lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli warga serta meyakinkan naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali, juga menggerakkan perkembangan dunia usaha yang dimaksud berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini semata-mata berlaku untuk barang serta jasa tertentu yang digunakan tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan juga komoditas lain yang sudah pernah dikenai pajak transaksi jual beli melawan barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini bukan membebani warga luas, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang mana dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang tersebut meliputi tarif jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor juga penyerahan barang kena pajak, juga pemanfaatan jasa kena pajak dari luar area pabean ke pada area pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga telah lama menyiapkan 15 paket stimulus perekonomian senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, juga sektor UMKM dan juga bidang padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara kemudian kesejahteraan rakyat di dalam sedang dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Cara menghitung PPN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk menegaskan penerapan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) lebih besar adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- PPN 12 persen hanya saja dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor serta barang lain yang mana telah terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM).
- Barang dan juga jasa lain masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang serta jasa yang bukanlah tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Kuantitas lain ini dihitung dengan cara:
Rumus nilai lain
- Nilai lain = 11/12 × harga jual barang atau jasa
Rumus PPN
- PPN = 12% × Angka Lain
Contoh perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:
- Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 jt = Rp45,83 juta
- Hitung PPN: 12% × Rp45,83 jt = Rp5,5 juta
Hasil akhirnya tetap saja mirip seperti perhitungan dengan tarif 11% segera dari harga jual barang: 11% × Rp50 jt = Rp5,5 juta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku perniagaan pada menyusun strategi perusahaan dan juga memperkirakan biaya operasional tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar tak terjadi kebingungan di tempat kalangan pengusaha perusahaan maupun konsumen.
Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, warga dan juga pelaku bidang usaha bisa saja lebih banyak siap menghadapi kebijakan baru ini.





