Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Sangat Merugikan bagi Demokrasi

SURABAYA – Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu banyak penambahan kewenangan jaksa dan juga dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Keilmuan Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang diatur pada RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
“Perluasan kewenangan yang mana ada di RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan juga berbagai yang tersebut perlu untuk dikaji ulang,” katanya pada diskusi masyarakat di tempat UIN Sunan Ampel, Surabaya, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang mana tercantum di RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang digunakan begitu besar harusnya dihadiri oleh dengan penguatan mekanisme pengawasan. “RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang tersebut kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan kemudian Komisi Etik ASN,” ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang digunakan sangat tertutup. Hal ini lantaran diadakan pada 2021 ketika pandemi pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
“Perubahan pertama UU Kejaksaan pada 2021 tidaklah terdengar dan juga banyak di area rakyat lantaran warga sedang sibuk menghadapi wabah Covid-19 dan juga mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Celah itulah yang tersebut kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan di RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang mana seharusnya bekerja di area ruang-ruang yang digunakan rahasia lalu tak boleh bersentuhan secara langsung dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya akibat tidaklah akan ada lagi mekanisme check and balances yang dimaksud efektif juga rentan diselewengkan.
“Sangat rentan serta berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih lalu perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang dijalankan secara tertutup sangatlah berbahaya oleh sebab itu tidaklah transparan terhadap publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang tersebut dapat mengancam demokrasi, hukum, lalu HAM sebab adanya perluasan kewenangan.






