Ini adalah 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang dimaksud Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang tersebut Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman di konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud tak berdasar, akibat kegiatan yang digunakan dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 dan juga dijalankan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar lalu menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar dengan segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat lalu termasuk di daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter lalu Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tak dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo
Setelah tambahan dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan kemudian pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang disebutkan dan juga menegaskan bahwa MNC belaka bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang dimaksud menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer lalu Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pemindahan dari CMNP ke Unibank lalu dokumen resmi yang dimaksud menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.






