Pembangunan Perumahan pada RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda di dalam Indonesia tidak semata-mata akibat biaya hunian yang dimaksud semakin hari kian mahal, merekan juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga pada waktu ini berbagai kawasan perumahan yang mana tiada mempunyai prasarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tiada diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan konstruksi kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah ada sejumlah yang tersebut hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih masih ada,” kata Djoko di pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan serta Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan lalu permukiman disertai penyediaan sarana akses transportasi umum.
Ketergantungan umum terhadap ojek akibat tata ruang yang dimaksud semrawut. Misalnya, di dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya saja tersisa 2%, sedangkan mobil 23% lalu sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara merancang kawasan perumahan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Komunitas Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan pemanfaatan pribadi ke Pusat Kota Jakarta. Juga untuk menegaskan target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi dalam Jakarta,” tambahnya.






