Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik mampu menuntut ganti kehilangan terkait perkara MinyaKita yang digunakan tidak ada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna dan juga Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi bisa saja di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Pelanggan bisa jadi mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kehilangan barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih jarak jauh Moga menyatakan, bahwa warga dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Komunitas (LPKSM) di area area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun segera ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat dalam area itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada di tempat daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang mana tidak ada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi dan juga DKI Jakarta Utara, untuk repacking yang dimaksud mereka itu memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tak semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang dimaksud di area Bekasi kemudian dalam Ibukota Utara, dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana bukan sesuai ketentuan lalu merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






