Bisnis

OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan memberikan jaminan terhadap simpanan pengguna di dalam bank emas atau bullion bank.

Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang dijalankan di area Menara Kadin, Ibukota pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang dimaksud menjadi penjamin simpanan emas pelanggan adalah pihak penyelenggara.

“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.

Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur di peraturan OJK, di dalam mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang telah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.

“Jadi ini adalah satu standar yang dimaksud memang benar biasa diterapkan di tempat seluruh pelaku usaha bullion dimanapun pada dunia. Jadi tidak ada ada yang mana baru di hal itu, ini yang mana setelahnya dipenuhi baru kemudian bisa jadi diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.

Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo penduduk terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, jumlah Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.

Related Articles

Back to top button