Insentif PPN Rumah Tapak lalu Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) berhadapan dengan penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang tersebut Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka menghadapi penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen melawan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan biaya jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tiada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana telah terjadi mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus membantu geliat dunia usaha nasional sektor properti kemudian sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 kemudian 2024. Adapun operasi pada bidang properti merupakan proses yang mempunyai multiplier effect yang mana besar terhadap sektor perekonomian yang tersebut lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli rakyat juga menggalakkan peningkatan sektor ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat pada salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas menghadapi Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung pemerintahan Tahun Anggaran 2025 dapat diambil dalam lamanresmi ditjen pajak.






