Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi kemudian Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI serta Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik menghadapi dominasi militer di dalam era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, dan juga birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan hambatan baru yang digunakan tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi lalu Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural lalu politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di area DPR dan juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang dimaksud patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang mana miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang tersebut kerap melibatkan aktor lintas negara lalu teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis lalu operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya kemudian keahlian yang tersebut relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) kemudian “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di dalam ranah kebijakan pemerintah dan juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang tersebut sinis mencerminkan kesadaran masyarakat melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga perusahaan ilegal di area tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba kemudian judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin di beberapa orang tindakan hukum seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang tersebut melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang dimaksud “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang tersebut “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah memverifikasi bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil hanya sekali pada sikap yang tersebut miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menghindari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, kekebalan terhadap RUU ini bukan hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang mana paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi bukan boleh menghalangi evaluasi obyektif melawan keperluan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan umum pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang mana diatur ketat di area bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di dalam Poso, ketika TNI serta Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemudian DPR. Pendekatan mirip dapat direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan meningkatkan kekuatan kerangka hukum yang tersebut menjamin akuntabilitas.






