RKUHAP, Sinkronisasi Prapenuntutan Jaksa serta Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis dan juga asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan juga polisi perlu diperluas materi yang dimaksud didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian mampu lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang digunakan diterima jaksa, red) tidaklah hanya sekali berkas semata tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas mereka ada pada penyidikan yang dimaksud sudah ada dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Hari Senin (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami perkara secara lengkap. Jadi jaksa tiada hanya sekali menerima berkas kemudian dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau cuma di area balik meja, maka jaksa tak bisa saja mendalami perkara yang akan dituntutnya pada pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau hanya saja meninjau berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika bukan mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana sanggup pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa saja dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga dapat memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan dalam semua perkara yang dimaksud ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.






