Hari Kebebasan Pers Sedunia: negara Israel sasar kemudian bungkam jurnalis Daerah Gaza

Kawasan Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina pada Daerah Gaza terus menjalankan tugas profesional lalu kemanusiaan merek untuk meliput pertempuran genosida yang tersebut dijalankan tanah Israel sejak 7 Oktober 2023, walau menghadapi serangan bom, menjadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu berjalan pada berada dalam keheningan yang memekakkan dari komunitas internasional juga lembaga-lembaga global yang seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan lalu hak asasi manusia, justru menggalakkan negara Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negeri Israel telah dilakukan membunuh 212 jurnalis Palestina — di antaranya 13 perempuan — di sejumlah serangan yang disebut Kantor Media Massa otoritas Daerah Gaza sebagai “pembunuhan yang disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah total kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia kemudian badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis di Jalur Gaza, mereka belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Daerah Gaza lainnya yang tersebut telah lama 18 tahun hidup di blokade Israel, para jurnalis Kawasan Gaza kemudian keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berjuang melawan kelaparan, kehausan, juga keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional menghadapi pembunuhan jurnalis kemudian mengoreksi pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak di Daerah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara tanah Israel telah terjadi membunuh 212 jurnalis pada Daerah Gaza di rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Media Massa pemerintahan Gaza, seluruh kematian itu berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Dunia Pers otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, untuk Anadolu menyampaikan bahwa para orang yang terdampar mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa negara Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang tersebut dikenal berpartisipasi di media sosial.
Al-Thawabta menyampaikan negara Israel juga memiliki target keluarga para jurnalis, salah satunya membunuh anggota 28 keluarga media dan juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia mengatakan penargetan jurnalis yang dimaksud sebagai “kejahatan yang dimaksud disengaja dan juga tergolong kejahatan konflik dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang tersebut bertujuan “membungkam kebenaran lalu menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida lalu pembersihan etnis” yang digunakan terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, dan juga beragam pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa kemudian hukum humaniter internasional, yang digunakan dengan tegas menjamin proteksi jurnalis pada wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media di dalam Daerah Gaza telah terjadi mengalami kerugian awal yang diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi tanah Israel yang digunakan telah lama berlangsung lebih besar dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media lalu peralatannya, satu di antaranya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, lalu pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak dan juga 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio juga 16 saluran TV — empat media lokal lalu 12 internasional — juga menjadi target serangan.
Lima percetakan besar kemudian 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional juga hukum yang tersebut berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran lalu jatuhnya korban jiwa, sebanyak 143 lembaga media masih masih beroperasi di Gaza.
Sejak awal perang, pasukan negeri Israel juga memiliki target kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, kemudian kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara tentang kebebasan pers berubah menjadi tidak ada berarti selama bumi terus bungkam melawan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan untuk dunia, kebebasan pers bukan diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan planet melindungi jurnalis kemudian memberi mereka hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang tersebut disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menuduh tanah Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis pada Kawasan Gaza sebagai upaya intimidasi kemudian pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyampaikan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran dan juga menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas di serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang dimaksud menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan pertempuran ke bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga menyampaikan peringatan bahwa impunitas tanah Israel akan memacu lebih banyak banyak kejahatan terhadap jurnalis lalu keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil ke Wilayah Gaza lalu mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret di menyelidiki kejahatan di dalam Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang sudah pernah membayar harga jual tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, dan juga diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






