Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang digunakan Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya sekali copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan belaka copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio F, lalu dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang dimaksud benar-benar baru hanya saja 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang dimaksud memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru juga tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tiada pernah mengumumkan ada HP yang ditenggelamkan, juga tidak ada ada perintah identik sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang digunakan benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang dimaksud memang sebenarnya hidup lalu bertambah di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud tidaklah konsisten akibat justru KPK telah lama merampas HP yang tersebut dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu hanya HP yang dimaksud tiada ada lagi lalu bukan dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang mana didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang dimaksud sudah pernah diuji sebelumnya di dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., serta terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk masih memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang tersebut obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






