Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang mana menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di area rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan juga Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo serta Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada perkara pembunuhan juga penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara melawan persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang mana memberatkan melawan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum lalu memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 bukan sekali-kali merugikan rakyat serta butir ketujuh tidak ada sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur juga juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat jauh dari rasa kemanusiaan juga tidak ada manusiawi akibat sudah pernah sampai hati lalu belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tiada bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman serta melukai saudara Ramli yang tersebut sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang tersebut merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai tak ada perbuatan terdakwa yang mana dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berbentuk pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti merugi masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






