UMKM juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Bidang Studi Sosial serta Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi bisa jadi menunjang perputaran sektor ekonomi nasional lalu meninggal daya kegiatan ekonomi yang dimaksud selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau dia sumber dayanya menunjang untuk menjalankan tambang. Ini adalah undang-undang [minerba akan bikin] perekonomian akan datang bagus,” ujar Kristian pada sebuah diskusi, diambil Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM pada menjalankan tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah juga dipilih UMKM mana belaka yang tersebut layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang digunakan pertama, hanya saja UMKM yang mana punya kompetensi.”
Oleh sebab itu, menurut Kristian, pemerintah harus menjamin bahwa para UMKM juga koperasi yang mana diberi izin konsesi harus mempunyai kompetensi. Salah satu langkah dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM juga koperasi], kemudian di tempat lapangannya tiada diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di area lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor pada lapangan yang digunakan menentukan ini akan dapat berhasil atau enggak.”






