Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di area RUU TNI, Ini adalah Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain peperangan (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan juga gangguan terhadap keutuhan bangsa kemudian negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang tersebut bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan lalu ketertiban rakyat yang dimaksud diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada pada Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan juga tindakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi dan juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, serta membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, kemudian zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tidak ada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan juga tindakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu sekadar berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu belaka adalah sesuatu yang tersebut wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang lintas batas negara kemudian pentingnya melakukan konfirmasi penampilan negara di melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang mana bersifat permanen/jangka waktu lama juga temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang digunakan bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, memiliki cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, sanggup belaka tugas yang dimaksud di dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini diadakan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemakaian langkah lalu kebijakan kebijakan pemerintah negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya bukan menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP semata-mata merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat bisa jadi secara detail.”






