Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang berlaku pada 2025!

DKI Jakarta (ANTARA) – otoritas Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di area sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan konstruksi yang mana berkelanjutan kemudian ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru yang dimaksud diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara eksekutif Pusat dan juga otoritas Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dimaksud dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, juga Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan partisipasi besar terhadap pendapatan negara dan juga mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih banyak ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat memacu penduduk untuk lebih besar sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan juga biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.
Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang disebutkan untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan juga opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih banyak bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang tersebut harus dibayar.
Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB lalu BBNKB
Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jikalau pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 lalu terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang tersebut merupakan 66 persen dari total tersebut. Dengan demikian, total pajak yang mana harus dibayar mencapai Rp664.000.
Perhitungan opsen BBNKB dijalankan dengan cara yang digunakan serupa seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang dimaksud sudah pernah ditentukan.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB juga opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang disebutkan dapat diselesaikan sekaligus.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB lalu BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang dimaksud mencakup kedua pajak yang disebutkan di satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi lalu proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka bukan perlu repot mengurusnya secara terpisah.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan serta pelaporan pembayaran pajak, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling pada 13 wilayah Jadetabek pada Selasa
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di area Januari 2025






