29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 juga diajukan melalui kelompok yang mana menamakan diri Inisiatif Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, juga Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata serta Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Hak Cipta yang disebutkan tiada adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak perekonomian dari performing rights (hak pertunjukan) juga mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang disebutkan dikutipkan dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, serta lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengaplikasian komersial lagu atau musik di layanan masyarakat wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta serta membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tidaklah secara jelas mengatur hak penyanyi pada hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti dan juga kewajiban izin dengan segera dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul di dalam sedang memanasnya polemik hak cipta di dalam sektor musik Indonesia. Termasuk persoalan hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang tersebut baru belaka diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat pada 30 Januari 2025 yang digunakan mengungguli Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp1,5 miliar untuk Ari Bias.






