Menhut Raja Juli: Perdagangan Karbon Bagian Kehutanan Segera Diresmikan

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan segera segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi inovasi iklim juga percepatan ekonomi hijau. Rencana yang disebutkan diyakini membuka kesempatan besar bagi Indonesia untuk mengurus sumber daya alam secara berkelanjutan juga memberikan khasiat kegiatan ekonomi bagi penduduk dan juga pelaku usaha.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan juga Perhutanan Sosial, dengan kemungkinan serapan karbon yang dimaksud berbeda. PBPH mempunyai peluang serapan 20-58 ton CO₂/ha dengan nilai Simbol Dolar 5-10/ton CO₂, sementara Perhutanan Sosial dapat mengakomodasi hingga 100 ton CO₂/ha dengan nilai mencapai EUR 30/ton CO₂.
Potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 jt ton CO₂ pada 2025 dengan nilai kegiatan berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, prospek perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun – Rp258,7 triliun per tahun, dengan partisipasi pajak sekitar Rp23 triliun – Rp60 triliun dan juga PNBP Rp9,7 triliun – Rp25,8 triliun per tahun.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja dalam berbagai lokasi proyek karbon. Dia menuturkan, perdagangan karbon bukan cuma berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan pada percepatan reforestasi melalui konservasi serta strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Untuk melakukan konfirmasi daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sama-sama Kementerian Lingkungan Hidup telah terjadi berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo. Salah satu langkah strategis yang dimaksud berada dalam didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, serta Plan Vivo, yang dimaksud ditargetkan rampung pada Mei 2025.
Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Angka Perekonomian Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas kemudian transparansi perdagangan karbon. “Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama perkembangan sektor ekonomi hijau, ketahanan pangan serta energi, dan juga penguatan komitmen Indonesia pada menghadapi inovasi iklim,” ujarnya.
“Langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto pada mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi juga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.






