KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna memverifikasi kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan dan juga mengempiskan praktek penangkapan ikan yang merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Sektor Hubungan Publik juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di dalam Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan kemudian penindakan terhadap alat tangkap yang mana bukan sesuai aturan.
"Pencegahan di tempat pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang dimaksud sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang dimaksud disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), juga Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia yang menyatakan bahwa penghasilan nelayan berkurang hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi serta aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca serta ketersediaan stok sumber daya ikan yang mana telah berkurang mendadak dalam laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang dimaksud disampaikan oleh FSNN, ANSU kemudian Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian terkait dampak pengaplikasian alat tangkap yang digunakan tidaklah ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP pada menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan juga proteksi nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan lalu penegakan hukum terhadap pemakaian alat tangkap yang dimaksud dilarang, KKP telah terjadi kemudian akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan memiliki alat tangkap yang sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang dimaksud tak memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) lalu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tak akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang dimaksud melakukan penangkapan dalam laut dipantau dengan VMS untuk meyakinkan mereka menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang dimaksud diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang tersebut akan segera dilaksanakan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian dengan alat tangkap yang digunakan terdaftar di SLO dan juga SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di mengupayakan nelayan kecil dan juga menjaga ekosistem laut agar tetap memperlihatkan produktif serta berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja mirip dengan aparat penegak hukum serta pemerintah wilayah untuk meningkatkan kekuatan pengawasan di dalam wilayah pesisir kemudian perairan laut.
Sebagai perbuatan lanjut, KKP mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, lalu pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno menyatakan bahwa berdasarkan hasil sebagian kegiatan rembuk nelayan yang tersebut dilaksanakan oleh ANSU pada Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil menurunkan radikal tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi pada laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah total hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Kota Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan warga serentak menolak pemanfaatan trawl juga melakukan pengawasan di area laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di tempat Kota Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Daerah Batubara, Wilayah Asahan, Belawan, lalu Pantai Labu.






