Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat

JAKARTA – Divisi Propam Polri akan menyelenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dam waktu dekat. Fajar dianggap melanggar kode etik dengan kategori berat dan juga terancam sanksi pemberhentian.
“Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” terang Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto ketika jumpa pers pada Gedung Divisi Humas Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan, tindakan Fajar masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sampai kita melaksanakan peringkat perkara, Div Propam melaksanakan penghargaan perkara kemudian ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang tersebut berlapis dengan kategori berat serta kita junto kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” terang Agus.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak pada bawah umur kemudian narkotika. Penetapan terdakwa diadakan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah telah menjadi dituduh juga ditahan di area Bareskrim Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketika jumpa pers di area Gedung Divisi Humas Polri, Ibukota Indonesia Selatan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar sudah pernah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang digunakan berusia 6 tahun, 13 tahun kemudian 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Selain itu, Fajar telah dilakukan terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di dalam bawah umur ke situs internet. “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah dilakukan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di tempat bawah umur tiga orang serta satu orang usia dewasa,” papar Truno.





