Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang tersebut dinanti-nantikan oleh jutaan rakyat Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tiada menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang dimaksud telah terjadi dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang digunakan menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas juga bukan untuk keinginan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tak menggunakan prasarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk bukan menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas serta rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wakil Menteri, di area mana ia setiap saat berhati-hati di menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wamen, saya selalu berhati-hati di menggunakan infrastruktur negara. Seperti bukan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang tersebut menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut berkembang dari barang haram semata-mata bisa jadi dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang tersebut haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang mana saleh jikalau makanan yang tersebut dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang tersebut mampu menjerumuskan manusia kedalamneraka.






