THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil serta Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang tersebut menetapkan aturan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang digunakan melakukan konfirmasi sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih tinggi adil lalu mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang dimaksud diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga dapat menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap saja memberikan catatan untuk para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai aturan para pekerja khususnya ojol untuk mampu menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di area Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja kemudian Waktu Istirahat, kemudian Pemutusan Hubungan Kerja, sudah dalam atur mengenai hak dan juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dijalankan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak juga cermat meninjau beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa juga pengguna jasa.
Jika mengawasi aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu ketentuan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat lantaran justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang dimaksud tak lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud sanggup menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengawasi dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, teristimewa dia yang mana sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang dimaksud juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang dimaksud lebih tinggi adil kemudian berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan merekan di dalam jalan.






