Bidang Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih besar detail pelarangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku perniagaan .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tersebut sebelumnya telah lama mengatur zonasi pelanggan dan juga iklan komoditas tembakau. Namun, peluncuran Rancangan Perpres ini justru memunculkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang mana sudah ada tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut sudah ada berdiri sebelum adanya sarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang mana lebih besar luas. sebab itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tiada perlu diterapkan. “PP 28/2024 cuma sudah ada kontroversial serta sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih besar besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, tidak menyebabkan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 juga turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga mengomentari minimnya sosialisasi kemudian edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel dan juga peniaga bursa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya tiada ikut serta di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dimaksud dapat memberatkan para pedagang.






