Pengamat Skor Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di area Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah materi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tempat tubuh Pertamina harus disetop. Perusahaan pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang tersebut bicara akibat bisa jadi terkesan membela diri. Sajikan proses dalam kilang, distribusi, dan juga pengawasan pada SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir lalu pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut dia, pengaplikasian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemanfaatan istilah oplosan pada konteks ini tak tepat lalu berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang tersebut dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti di perkara minuman oplosan yang beracun. Dalam sektor minyak, blending atau pencampuran unsur bakar merupakan bagian dari proses standar yang digunakan diadakan pada kilang untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat kemudian peralatan yang dimaksud rumit juga berbahaya. Dalam perkara Pertamina, sulit dipercaya mereka melakukan praktik ini akibat tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara masalah korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya saja sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, lalu inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






