OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 lalu Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, juga perekonomian biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan hidup yang digunakan harmonis dengan lingkungan dan juga alam untuk mencapai penduduk yang tersebut adil juga makmur.
“Penyelarasan yang dimaksud antara lain tergambar pada TKBI di bentuk penambahan aktivitas yang tersebut menyokong penyediaan rumah tapak bagi rakyat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan lalu penyerapan karbon di dalam hutan produksi kemudian hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di tempat Jakarta, Selasa.
OJK sudah pernah menerbitkan dan juga memperkenalkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah terjadi diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan kemudian perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggerakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang digunakan terkait dengan sektor perekonomian tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang digunakan mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi lalu kebijakan keuangan berkelanjutan di tempat tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas sektor ekonomi yang digunakan mengupayakan upaya dan juga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, kemudian sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable serta mengupayakan kepentingan nasional, juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan juga kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) lalu kebijakan nasional, dan juga taksonomi global lain yang digunakan relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, pada waktu ini TKBI telah terjadi diterapkan serta dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan dalam level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, juga pelaku usaha/industri di tempat sektor jasa keuangan lalu sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan permintaan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting pada ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang tersebut sama, yaitu peningkatan capital flow di memperkuat pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas dalam Laporan Keberlanjutan dan juga mengarah pada kerangka regulasi yang tersebut sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






