Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang mana signifikan pada wadah X, yang akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India kemudian ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau hanya sekali terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah hambatan geopolitik yang tersebut lebih tinggi besar,” katanya.






