Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari persoalan hukum dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan dengan asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan kemudian dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di dalam Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan perkara hingga keduanya, Nikita Mirzani dan juga Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita kemudian Mail di persoalan hukum pengancaman dan juga pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan peringkat perkara dari regu penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM juga IM, kemudian dijalankan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah dilakukan menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan sebagian bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap dituduh saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, pada proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang digunakan disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, dan juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang dimaksud ditahan ini pun tak berbagai bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi tindakan hukum dugaan pemerasan juga pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan juga kawan-kawan melawan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






