KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di dalam Myanmar

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) pada Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di area Myanmar dari Thailand. Mereka tiba setelahnya diseberangkan dari wilayah konflik di dalam Myanmar serta menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) untuk verifikasi korban TPPO oleh otoritas Thailand yang digunakan diselenggarakan pada Provinsi Tak pada akhir Januari lalu awal Februari 2025.
“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sebanding pemerintahan Indonesia lintas kementerian/kembaga terkait dan juga TNI serta Polri, eksekutif Thailand, dan juga otoritas berwenang Myanmar. Pemulangan ini merupakan bentuk peluncuran negara di membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan kemudian hukum yang mana berlaku,” bunyi keterangan tercatat Penerangan, Sosial, dan juga Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, Hari Jumat (21/2/2025).
Seluruh WNI ketika tiba pada Bandar Atmosfer Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dan juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dan juga TNI lalu Polri.
.jpg)
Para WNI yang disebutkan akan ditampung di tempat Rumah Perlindungan dan juga Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk menjamin status korban kemudian mendalami pelaku/pihak yang tersebut bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, dan juga pemulangan ke wilayah dengan syarat sesuai dengan amanah undang-undang.

KBRI Bangkok berharap agar pengalaman yang mana dialami oleh 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi warga Indonesia, khususnya untuk merekan yang mana berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. KBRI Bangkok kembali mengimbau agar WNI untuk tidak ada mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di area luar negeri, termasuk pada Thailand.

“WNI perlu untuk melakukan check and re-check legalitas perusahaan juga pekerjaan di tempat luar negeri yang digunakan ditawarkan, dan juga pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tidak ada melanggar aturan keimigrasian dan juga hukum ketenagakerjaan di dalam negara tujuan,” pungkasnya.






