Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di tempat 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area dalam Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan lalu diskon pajak kendaraan bermotor dalam 2025. Proyek ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan untuk pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak kemudian pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat mengupayakan rakyat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang mana Menyelenggarakan Pemutihan Pajak serta Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan inisiatif pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang dimaksud memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dilakukan dihapuskan. Wajib pajak hanya saja perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang mana disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, kemudian informasi lebih lanjut lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






