Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap pernyataan masalah penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang dimaksud mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo pada Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tiada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidaklah mau memerima imbalan berhadapan dengan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya identik Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, beliau tidaklah dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang jelasin kok,” kata Maruarar Sirait dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang dimaksud akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani serta tak perlu membayar. Sehingga menurutnya tidak ada ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu beliau tidak ada dibayar, termasuk besok tiada dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa beliau mau begitu, tanya identik Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi kemudian peluncuran logo akan diselenggarakan dalam Auditorium Kementerian PU mulai Saat 19.00 WIB.
Surat yang disebutkan lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dalam Pusat kemudian Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






