Daftar lokasi uji KIR di area Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, teristimewa angkutan umum serta kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi serta penumpang ketika berkendara di tempat jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan kemudian diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang tersebut dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang tersebut Anda miliki apakah telah sesuai serta aman di memenuhi persyaratan di berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat diadakan secara secara langsung dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat sebagian lokasi resmi uji KIR yang sanggup dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, mempunyai pusat uji KIR yang siap membantu Anda melakukan konfirmasi kendaraan memenuhi standar keamanan juga keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat juga alamat lokasi uji KIR pada sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR di dalam Jabodetabek
1. Uji KIR dalam area Jakarta
a. DKI Jakarta Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. DKI Jakarta Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. DKI Jakarta Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. DKI Jakarta Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di tempat tempat Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR di dalam wilayah Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR di area tempat Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR di dalam tempat Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Pusat Kota Bekasi.
Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang mana wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR






