Daftar jenis kendaraan yang tersebut wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang dimaksud wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang mana digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga, juga plat berwarna jaundice atau hitam.
Dalam aturan yang mana berlaku di area Indonesia, uji KIR bertujuan untuk menjamin bahwa kendaraan yang digunakan beroperasi dalam jalan raya telah terjadi memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan juga emisi yang dimaksud telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, kemudian diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang dimaksud masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menunda atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidaklah mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang mana diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang digunakan harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan juga kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang dimaksud mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang dimaksud sebaiknya dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan khususnya digunakan untuk angkutan umum lalu niaga. Berikut ini beberapa khasiat penting bagi kendaraan yang mana melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang mana terjaga kondisinya akan menyebabkan perjalanan lebih tinggi nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa jadi melakukan konfirmasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kondisi tubuh kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh dikarenakan itu, apabila kendaraan yang tak mengikuti uji KIR, mampu jadi jenis kendaraan yang dimaksud di kondisi tidaklah baik dan juga dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang tersebut wajib pada patuhi teristimewa pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi di dalam jalan raya. Dengan uji KIR, akan meyakinkan bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang dimaksud berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan kemudian menjaga dari terjadinya kesalahan teknis di tempat jalan raya.
Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian lalu ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan






