ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur persoalan penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini mampu menyokong peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan di tempat kantor (work from office/WFO) juga pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah agregat pegawai yang dimaksud melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah total pegawai lalu karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tiada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan umum untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang dimaksud perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka mengupayakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat untuk warga antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di tempat lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan rakyat di area lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang esensial serta berdampak dengan segera terhadap warga tetap memperlihatkan tersedia lalu dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, juga lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, kemudian lainnya.






