APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Garansi Deposito P3MI

JAKARTA – Asosiasi Organisasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan perniagaan terdiri dari deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur di revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang digunakan menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku perniagaan penempatan tenaga kerja migran dalam berada dalam situasi kegiatan ekonomi global yang digunakan penuh ketidakpastian.
“Saat ini, bidang usaha penempatan pekerja migran tidak ada sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat konflik Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan dalam Gaza, lalu konflik di tempat Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said terhadap media, hari terakhir pekan (7/3/2025).
Dia juga menyampaikan peringatan bahwa jikalau aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dimaksud dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding sanggup terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat acara Asta Cita Presiden Prabowo Subianto juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan pemeliharaan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini semata-mata akan memperburuk situasi bagi P3MI yang dimaksud sudah ada menghadapi berbagai tantangan regulasi kemudian lingkungan ekonomi global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR serta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang mana dibuat tetap saja mengupayakan keberlangsungan bidang penempatan pekerja migran juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.






