Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

Ibukota Indonesia – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di tempat kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan juga hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato pada bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang dimaksud dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang digunakan telah lama diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang tersebut secara jelas melarang lalu mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang mana bertato lalu para perempuan yang dimaksud memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang dimaksud mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh dia mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang dimaksud nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang digunakan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang akibat mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar sebab ada ancaman laknat di area dalamnya. Oleh lantaran itu, seseorang yang tersebut sudah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya sekali berlaku bagi wanita sebab hadis yang dimaksud ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan akibat prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang digunakan dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan pada mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak cuma dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato lalu hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang digunakan berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di tempat kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang tersebut harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi aturan di area atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang mana dibuat dengan memasukkan tinta ke di lapisan kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang sudah ada terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang telah dilakukan memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah akibat tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan dan juga tidaklah mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tiada bisa saja dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, sebab Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tiada sanggup menghilangkan tatonya oleh sebab itu takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya lalu cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat kemudian menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan tambahan baik.






