Bisnis

UMKM juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti kemudian akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang digunakan semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka prospek perekonomian bagi UMKM juga koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.

“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang mana didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang mana dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bisnis kecil dan juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, diambil Hari Minggu (23/2/2025).

“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, kemudian faedah sektor ekonomi lebih lanjut merata,” tambahnya.

Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi ini memiliki banyak tantangan, salah satunya oleh sebab itu sektor pertambangan miliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) kemudian membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang dimaksud signifikan.

“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.

Oleh oleh sebab itu itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan juga koperasi dapat memenuhi permintaan modal awal yang mana besar.

“Perlu juga pendampingan teknis juga manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.

“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus melakukan konfirmasi bahwa UMKM juga koperasi tiada hanya saja menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki potensi berprogres secara mandiri pada rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.

Related Articles

Back to top button