Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di area Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tiada cuma mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, serta juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, bukan terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya dapat celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang dimaksud juga berdampak penting terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan ia tiada aman, dari sisi lingkungan, dari sisi dunia usaha angkutan, kemudian seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang dimaksud harus diderita Pertamina. Tidak hanya saja banyak ukuran avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali oleh sebab itu terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, akibat Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang sebenarnya sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang dimaksud sangat berbahaya. Selain itu, tentu semata aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang digunakan biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa jadi dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum tidak semata-mata menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi sanggup juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di area Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri material bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang dimaksud menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.






