Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di tempat di forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja bersatu eksekutif dengan program pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI di tempat ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di dalam DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS serta PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohonkan pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI dapat disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan juga menanggulangi ancaman siber juga membantu dan juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri.
Sedianya, pemerintahan sempat mengusulkan agar TNI mampu berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak di rapat Panja, Mulai Pekan 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian juga lembaga yang mampu dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang dimaksud sanggup dijabat prajurit berpartisipasi TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Perlindungan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan juga Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keselamatan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)





