Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang dimaksud terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan kesulitan persoalan yang akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan sebagian pihak untuk mengeksplorasi beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tersebut sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengangkat tenaga kerja yang tersebut telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang mana diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang tersebut mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang dimaksud mana juga ini mampu karyawan yang telah dilakukan terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berikrar untuk meyakinkan hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon dan juga hak lainnya yang mana ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK sanggup kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang digunakan terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang tersebut sekarang di PHK mampu kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang dimaksud dulu, untuk di dalam pekerjaan yang dimaksud baru tetapi di proses yang mana seperti biasa yang telah diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) lalu Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang digunakan berlaku.






