Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di area lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna menjamin aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas belaka sanggup digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan mampu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya lalu Pak Wagub dan juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang digunakan ada di tempat DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang tersebut digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh akibat itu, tidaklah boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN bukan boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang digunakan melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang tersebut akan dijatuhkan terhadap ASN yang tersebut melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemakaian kendaraan dinas di tempat Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya saja boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu hanya saja digunakan dalam di kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






