Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!

AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jikalau Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru semata meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat meyakinkan bahwa iPhone yang digunakan Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone sudah ada terdaftar atau belum:
1. Melalui Portal Web Kementerian Industri (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Laman Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersebut disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang mana ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Website web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.
3. Melalui Laman Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang Anda gunakan di tempat iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Data mengenai perangkat-perangkat yang dimaksud menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi mobile “Pengaturan” di area iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka program Panggilan Telepon.
Ketik *#06# lalu tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di dalam layar.
Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang tersebut lebih lanjut baru, nomer IMEI dapat di tempat lihat dalam bagianbelakangiPhone






