Otomotif

Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol pada Indonesia

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Pemakaian kendaraan beroda dua motor pada jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang tersebut dilarang oleh pemerintah serta miliki dasar hukum yang digunakan jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di dalam balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?

Hal ini tertuang di Peraturan eksekutif No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang mana menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.

Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang digunakan secara fisik terpisah dari jalan tol yang mana diperuntukan bagi ranmor roda 4 juga lebih.

Kemudian di area di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi serta memiliki bobot cukup besar."

Baca juga: Daftar SPKLU pada rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru

Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang digunakan serupa juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan juga petugas yang dimaksud sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara serta denda maksimal Rp3 juta".

Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Rupiah 500.000”.

Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu dan juga Singapura yang dimaksud mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang mana memiliki kemampuan lebih tinggi dari 50cc, Indonesia serupa sekali memilih untuk tidaklah mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.

Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden kemudian pejabat pemerintahan.

Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau lalu biru di tempat jalan tol

Alasan pelarangan motor masuk tol

1. Jumlah juga kepatuhan pengendara motor

Di Indonesia jumlah agregat pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang tersebut terjadi adalah merugikan serta memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri serta pengendara mobil roda empat atau lebih besar lainnya.

Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang mana tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Potensial pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat lalu memunculkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang mana lebih banyak besar.

2. Faktor kecepatan

Jalan tol dirancang untuk menyokong kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menghurangi risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas di tempat jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sebab ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi kemudian perbedaan karakteristik kendaraan.

3. Rute yang panjang

Sebagian besar jalan tol pada Indonesia memiliki rute yang digunakan panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh sepeda gowes motor yang dimaksud tiada dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Selain itu, sepeda gowes motor yang dimaksud dirancang untuk mobilitas di kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan di perjalanan dengan durasi rute tol yang digunakan panjang.

Baca juga: Daftar negara yang dimaksud mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol

4. Faktor infrastruktur

Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol pada Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, lalu elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.

Agar kendaraan beroda dua motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman dan juga efisien, diperlukan perencanaan ulang yang detail untuk melakukan konfirmasi keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.

Berdasarkan penjelasan dalam atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol di dalam Indonesia miliki landasan hukum yang dimaksud kuat juga alasan yang dimaksud logis dari segi keamanan, infrastruktur, lalu efisiensi lalu lintas.

Karakteristik jalan tol yang dimaksud dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di area jalan tol.

Meski beberapa negara tetangga seperti Negara Malaysia kemudian Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap memperlihatkan membatasi akses ini demi mengempiskan kemungkinan risiko kecelakaan juga menegaskan fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.

Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah di menciptakan sistem transportasi yang tersebut lebih banyak aman juga tertata.

Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal

Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan

Related Articles

Back to top button