Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang kemudian Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah persoalan hukum pagar laut di dalam Wilayah Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang tersebut bidangnya berada pada luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang dimaksud sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada dalam di garis pantai, kemudian 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang dimaksud ada di area Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai sudah pernah diberikan sanksi tegas di dalam mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang digunakan berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL juga PT MAN telah dilakukan mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang tersebut berada dalam luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang dimaksud sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






