Swiss minta ICJ agar negeri Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengemukakan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari terakhir pekan bahwa tanah Israel harus menghormati PBB juga badan-badannya.
Negara itu juga meminta-minta negeri Israel untuk tidak ada menghalangi kegiatan mereka, kemudian bekerja sebanding sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang tiada memihak guna melakukan konfirmasi bantuan sampai terhadap warga Palestina yang dimaksud membutuhkan.
"Israel miliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri dan juga menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi dan juga agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, mereka harus mengizinkan serta memfasilitasi upaya bantuan yang mana diwujudkan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang dimaksud tidak ada memihak, diantaranya PBB, ketika penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan pada Wilayah Gaza dan juga wilayah Palestina yang dimaksud diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang mana dinyatakan ilegal oleh pengadilan, serta penderitaan yang disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – di mana serangan tanah Israel terhadap Kawasan Gaza dimulai – diantaranya para sandera negara Israel juga keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional serta hukum pendudukan, yang dimaksud mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan serta meyakinkan pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati dan juga melindungi pelaku kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum dan juga bukan jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan kesulitan keamanan bukanlah hal yang tersebut bisa saja digunakan untuk mencegah kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan permasalahan yang dimaksud harus diatur oleh hukum dan juga dilaksanakan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB juga Konvensi tentang Hak Istimewa kemudian Kekebalan PBB, negeri Israel harus menghormati hak istimewa juga kekebalan PBB kemudian tak dapat mengambil tindakan sepihak yang dimaksud menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang dimaksud hanya sekali dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum internasional serta negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






